Halaman Tanya Jawab
Tanya :

Kami perusahan komponen elektronik yang memproduksi komponen elektronik dari plastik dengan menggunakan injection molding dengan bahan baku biji plastik. Pertanyaa saya izin apa saja yg kami butuhkan untuk memasukan bahan baku dari Singapore, Arab Saudi dan Malaysia ?

Jawab :

Sesuai dengan ketentuan pada PP 2 thn 2009 bahwa import bahan baku harus mendapatkan izin usaha import dari BP-Batam dan bahan baku yang di import harus sesuai dengan bidang usahanya. Pertama-tama Saudara harus mengurus izin usaha import di BP-Batam (Perlu diketahui bahwa izin usaha import adalah izin dasar untuk mendapatkan izin-izin lainnya), Sudara dapat melakukan registrasi secara online dengan mengakses website kami www.batam.go.id kemudian kilk Logo BP-Batam. Setelah mendapatkan izin usaha import dari BP-Batam, maka langka selanjutnya adalah melakukan registrasi lagi ke BP-Batam untuk mendapatkan Izin IP Plastik dengan mencantumkan Master List. Selanjutnya Saudara tinggal mengajukan untuk pemasukan barang bahan baku.


Tanya :

Apa bisa kami memasukan material Biji Plastik tanpa menggunakan izin IP Plastik ?

Jawab :

Pemasukan Biji plastik dari luar negeri diatur oleh Departemen Perdagangan sehingga pada saat memasukan bahan baku biji plastik perlu adanya izin pengakuan sebagai Impotir Produsen Biji Plastik


Tanya :

Apa bedanya Importir Produsen/IP dengan Importir Terdaftar/IT ?

Jawab :

Izin IP adalah izin pengakuan terhadap perusahaan Saudara sebagai Importir Produsen, yang mana barang yang Saudara masukan adalah untuk kebutuhan bahan baku Industri Sudara dan digunakan untuk proses lebih lanjut menjadi suatu produk final. Sedangkan izin IT adalah izin pengakuan terhadap perusahaan Sudara sebagai Importir Terdaftar, yang mana barang-barang yang Sudara masukan untuk di perdagangkan.


Tanya :

Apa yang dimaksud dengan Izin IT-PT ?

Jawab :

Izin IT-PT atau Importir Terbatas untuk Produk Tertentu adalah izin yang diberikan kepada suatu perusahaan sebagai pengakuan Importir untuk produk tertentu yang meliputi import komoditi Barang Elektronik, Makanan dan Minuman, Textile, Garmen dan Alas Kaki. Pelabuhan masuk untuk produk tertentu di Indonesia ditentukan di Pel Laut Tj Priok, Pel Laut Tj Perak, Pel Laut Makasar, Badara Soekarno Hatta dan Pelabuhan Laut Belawan di Medan. Sedangkan di Batam pelabuhan masuknya adalah di Pelabuhan yang di tunjuk sebagai pelabuhan pintuk keluar masuk Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Pemasukan produk IT-PT di Batam hanya di peruntukan untuk keperluan konsumsi di Batam dan tidak bisa di bawa keluar Batam.


Tanya :

Apa yang dimaksud dengan master list dan apa manfaatnya ?

Jawab :

Master List adalah kebutuhan bahan baku atau barang jadi yang diperlukan untuk kurun waktu selama satu tahun. Apabila Saudara tidak dapat menyusun untuk 1 tahun maka diperbolehkan menyusun masterlis buat kebutuhan selama 3 bulan. Apabila habis masa waktunya selama 3 bulan, maka diperbolehkan untuk melakukan revisi master list sesuai dengan kebutuhan perusahaan Saudara. Manfaat dari master list adalah akan tercatatnya import dan export yang berasal dari Batam, disamping itu data tersebut digunakan untuk keperluan neraca perdagangan antar negara dan kebutuhan statistik.


Tanya :

Bagaimana melakukan registrasi untuk mendapatkan izin di BP Batam ?

Jawab :

Registrasi untuk mendapatkan perizinan di BP-Batam dapat dilakukan secara online dari internet. Proses registrasi dapat dilakukan dimana saja selama Saudara dapat mengakses internet. Cara registrasi adalah sangat mudah dengan daftar dan log in, kemudian memasukan data-data yang dipersyaratkan untuk diproses lebih lanjut. Status Permohonan anda dapat di monitor dan di cek di Internet juga.


Tanya :

Bagaimana apabila barang-barang yang akan di import berubah rubah terus ?

Jawab :

Apabila barang-barang yang akan di import berubah-rubah terus , maka Saudara harus melakukan revisi master list apa bila terjadi perubahan. Revisi Masterlist dapat dilakukan secara on-line dan akan selesai dalam satu hari.


Tanya :

Kami perusahaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) yang mempunyai ware house di Batam. Kami mengalami masalah pada saat barang kami keluar-masuk dari Batam, karena setiap keluar di kenakan PPN dan bea masuk ?

Jawab :

Apabila Barang Perusahaan Saudara sering keluar masuk batam dan merupakan bahan baku untuk produksi (misalnya coating Pipe atau peralatan untuk kegiatan offshore), maka Saudara dapat melakukan export atau import sementara sesuai dengan Surat Edaran SE 682/KPU.02/2009. Ketentuan ini dalam waktu dekat akan direvisi melalui Kemen Keuangan.


Tanya :

Bagaimana jika kami (K3S) yang memperkerjakan Subkon kami di Batam untuk pekerjaan warehouse, yang mana untuk keluar masuk barang dari Batam menggunakan nama Subcon tidak atas nama K3S, apa bisa Subkon kami mendapatkan fasilitas fiskal ?

Jawab :

Fasilitas Fiskal hanya di berikan kepada perusahaan K3S untuk pelaksanaan tugas explorasi dan expoitasi di bidang minyak dan gas. Apabila menggunakan nama subcon maka tidak akan mendapatkan fasilitas. Agar supaya tetap mendapatkan fasilitas maka sebaiknya perushaan K3S membuat perwakilan di Batam, dan menggunakan nama perushaan k3S untuk trnasaksi.